Sertifikasi Halal
Bentuk komitmen kami menyediakan makanan ” halalan toyyiban ” (حَلَٰلًا طَيِّبًا), An Nahl 114. Istilah halalan thayyiban sendiri dalam surat tersebut berkaitan dengan makanan. Seperti firman Allah dalam Al Baqarah ayat 168: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Pada tahun 2022, PT. Fuzu Fauzan Catering telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan “sertifikat laik higiene”. Sales marketing supervisor Ana Hartini, SE, MM mengakui pentingnya sertifikat halal ini yang menjamin kehalalan mulai dari bahan baku, proses pemotongan, proses memasak dan termasuk bumbu yang digunakan. PT. Fuzu Fauzan Catering mendapatkan penilaian B yang berarti telah diakui memiliki 11 kriteria Surat Jaminan Halal (SJH) yang telah diatur oleh LPPOM. Info halal bisa di cek di https://info.halal.go.id/cari/ terus ketik di nama pelaku usaha Fuzu Fauzan, maka akan muncul sertifikasi halal nya.

Sertifikasi Halal dari Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
